
[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengumumkan alokasi PPPK paruh waktu.
Melalui akun resmi bkd.sultraprov.go.id, dikutip TribunnewsSultra.com, pada Kamis (11/9/2025), mengumumkan pegawai non ASN masuk skema PPPK paruh waktu.
Merujuk surat edaran pengumuman nomor 800.1/8327 TENTANG DAFTAR PESERTA ALOKASI PPPK PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2025.
Pemprov Sultra mengalokasikan kebutuhan PPPK paruh waktu sejumlah 2.641.
Baca juga: LINK Persyaratan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025
Dengan rincian PPPK paruh waktu dari Pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 738.
Berasal dari Tenaga Guru sejumlah 468, Tenaga Kesehatan sejumlah 2, Tenaga Teknis sejumlah 268.
Selanjutnya, PPPK Paruh Waktu dari Pegawai non-ASN tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 1.903
Dengan komposisi Tenaga Guru sejumlah 637, Tenaga Kesehatan sejumlah 0 dan Tenaga Teknis sejumlah 1.266.
BKD Sultra juga merilis kriteria alokasi PPPK paruh waktu, yakni pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.
Lalu pegawai non-ASN terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
Baca juga: Link Daftar Lolos PPPK Paruh Waktu Kabupaten Konawe Kepulauan, Resmi Diumumkan BKPSDM Konkep
Selanjutnya, pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Peserta dialokasikan PPPK paruh waktu berdasarkan usulan dari Pimpinan Perangkat Daerah / Unit Kerja Tempat bekerja saat ini dan dinyatakan masih aktif melaksanakan tugas sebagai pegawai non-ASN serta memenuhi kriteria.
Tata cara pengisian DRH atau Daftar Riwayat Hidup dan persyaratan serta kelengkapan dokumen elektronik dalam usul penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu akan disampaikan melalui sosialisasi / pertemuan (detail informasi akan disampaikan lebih lanjut).
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatas namakan Panitia Seleksi Daerah.”
Baca juga: UPDATE NIP PPPK Tahap 2 di Sulawesi Tenggara, Pemprov Sultra Terbanyak ACC Nakes dan Teknis
“Untuk itu dihimbau kepada seluruh pelamar untuk tidak mempercayai apabila ada orang dan / atau pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan PPPK Paruh Waktu dengan keharusan menyediakan imbalan sejumlah uang dan/atau dalam bentuk lainnya.”
“Keputusan Panitia Seleksi Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersifat final dan mengikat,” tulis surat pengumuman yang ditandatangani Sekda Sultra, Asrun Lio.
LINK PENGUMUMAN:
KLIK DI SINI (*)
[ad_2]