
KENDARIPOS.CO.ID–Enam Lembaga Negara bidang HAM membentuk tim independen pencari fakta untuk menyelidiki dugaan kekerasan dalam gelombang demonstrasi yang berlangsung pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
Enam lembaga tersebut adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, LPSK, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Tim ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari investigasi awal masing-masing lembaga.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa pembentukan tim ini bukan instruksi presiden, melainkan murni inisiatif lembaga HAM.
“Ini murni inisiatif kami. Sudah didiskusikan sejak awal peristiwa ini terjadi,” ujarnya di Kantor Komnas HAM, Jumat (12/9).
Tim independen akan meneliti secara menyeluruh dampak kerusuhan, mulai dari 10 korban jiwa, korban luka fisik, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi, hingga kerusakan fasilitas umum.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menekankan bahwa kerja tim tidak hanya fokus pada fakta peristiwa, tetapi juga memprioritaskan kondisi korban dan keluarga. “Kami ingin memastikan suara korban tidak terabaikan,” Ujarnya dikutip dari cnn indonesia, senin (15/9).
Pemerintah melalui Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menyambut baik langkah enam lembaga HAM ini. Menurutnya, tim independen tersebut adalah hak lembaga negara yang bekerja secara mandiri dan tidak berada di bawah arahan Presiden.
“Pemerintah menghormati inisiatif ini. Itu murni kewenangan lembaga independen,” kata Yusril, Senin (15/9).
Meski begitu, Yusril menegaskan bahwa tim independen ini berbeda dengan usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang sebelumnya diajukan tokoh lintas agama kepada Presiden Prabowo Subianto. Jika presiden membentuk TGPF, maka harus melalui Keputusan Presiden (Keppres).