
[ad_1]

Portalkendari.com – Untuk menyandang status PPPK paruh waktu, selanjutnya akan menandatangani surat perjanjian kerja (SPK).
SPK bagi PPPK paruh waktu, jadi landasan hukum mengikat antara pegawai dengan instansi pemerintah.
Dalam surat perjanjian kerja ini termuat hak, kewajiban dan aturan main sebagai pedoman kerja. Sudah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca juga: 2.927 PPPK di Konawe Terima SK, Bupati Yusran Akbar Tegaskan Kontrak 1 Tahun, Kinerja Tentukan Nasib
Ada 7 poin utama dalam surat perjanjian kerja PPPK paruh waktu, yakni:
1. Nama Jabatan (nama jabatan fungsional atau teknis yang akan diemban)
2. Ekspektasi Kinerja (target atau standar kinerja yang harus Anda capai selama masa perjanjian, dasar evaluasi kinerja)
3. Penempatan (instansi penempatan, unit kerja atau bagian spesifiknya)
4. Skema Kerja (mengatur pola kerja lebih fleksibel, durasi 4 jam kerja per hari)
5. Masa Kerja (ditetapkan selama satu tahun. Masa kontrak ini dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
6. Hak dan Kewajiban (mencakup hak atas gaji minimal setara UMP/honor terakhir. Termasuk jaminan sosial dan kesehatan, serta hak cuti)
Baca juga: Karya Hidayat Jadi PPPK Konawe Jelang 5 Tahun Pensiun, 23 Tahun Mengabdi di Dinas Lingkungan Hidup
(Kewajiban wajib menaati peraturan kedinasan yang berlaku bagi ASN, termasuk jam kerja, penggunaan seragam dan menjaga integritas)
7. Sanksi (sanksi jika ada pelanggaran disiplin atau tidak terpenuhinya ekspektasi kinerja, berujung pada pemutusan hubungan kerja).
Setiap instansi memiliki detail redaksional yang sedikit berbeda, format surat perjanjian kerja PPPK paruh waktu.
Namun, secara substansi tetap mengacu lampiran dan KepmenPANRB. Untuk memastikan keseragaman dan kepastian hukum.
Untuk diketahui, PPPK adalah salah satu kategori ASN, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara.
[ad_2]