
KENDARIPOS.CO.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Satori, terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saudara ST (Satori) dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU terkait program sosial di BI dan OJK,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Satori tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.28 WIB. Namun, Budi belum memastikan apakah yang bersangkutan akan langsung ditahan usai pemeriksaan.
Sebelumnya, Satori juga telah diperiksa pada Kamis (11/9/2025) dengan durasi sekitar tujuh jam. Saat itu, KPK turut menanyakan 15 mobil yang telah disita dari dirinya. Menanggapi hal itu, Satori mengklaim mobil-mobil tersebut merupakan aset lama sebelum ia duduk di kursi DPR.
“Mobil jualan, showroom-lah. Itu dibeli semenjak ada yang sebelum saya jadi anggota DPR,” kata Satori kala itu, dikutip dari detik.com
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR ketika dugaan korupsi berlangsung pada 2020 hingga 2022. Meski begitu, hingga kini keduanya belum ditahan.