
[ad_1]

Portalkendari.com, MUNA – Sebuah permasalahan surat pengantar nikah di Desa Ghonsume, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), berujung pada keputusan seorang warga untuk pindah domisili.
Seorang calon pengantin wanita, Asmaul Safia, mengaku kesulitan mendapatkan tanda tangan dari Kepala Desa (Kades) Ghonsume.
Asmaul lalu memutuskan untuk pindah domisili ke Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka.
Sementara itu, sang Kades Ghonsume, La Fiudin, membantah menghambat proses tersebut.
La Fiudin justru menyayangkan sikap warga yang tidak ingin berkomunikasi dengannya.
Untuk diketahui, jarak Desa Ghonsume ke Raha, ibu kota Kabupaten Muna sekira 6,7 kilometer (km), waktu tempuh 15 menit berkendara.
Sementara, jarak Desa Ghonsume dengan Kelurahan Palangga sekira 2,2 kilometer (km), waktu tempuh 6 menit berkendara.
Baca juga: Ada 12 Ribu Warga Pendatang Baru di Kendari Selama 2024, Juni Jadi Puncak Pengurusan Pindah Domisili
Kronologi Versi Calon Pengantin
Warga Desa Ghonsume, Asmaul Safia, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan di desanya.
Ia bersama calon suaminya, LM Yasin, berencana menikah pada 5 Oktober 2025 mendatang.
Untuk itu, ia mengajukan surat pengantar nikah di Kantor Desa Ghonsume untuk diteruskan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun, surat tersebut tak kunjung ditandatangani oleh Kades La Fiudin.
“Saya bolak-balik membawa berkas itu untuk dibubuhi tanda tangan kepala desa, tapi tidak kunjung didapatkan,” keluh Asmaul, Jumat (26/9/2025).
Asmaul harus berulang kali kembali ke kantor desa, tetapi selalu gagal bertemu Kades Ghonsume untuk mendapatkan tanda tangan.
Baca juga: Disdukcapil Catat 254 Surat Pindah Domisili Warga Kendari Sultra ke Luar Kota di Awal Tahun 2024
Ia menduga, penolakan ini berkaitan dengan masalah pribadi antara kepala desa dan orangtuanya yang pernah melaporkan La Fiudin ke aparat penegak hukum.
[ad_2]