
KENDARIPOS.CO.ID–Komisi III DPR RI resmi menyetujui sembilan hakim agung dan satu hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) untuk bertugas di Mahkamah Agung (MA). Persetujuan ini diputuskan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025), setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon hakim.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan keputusan diambil berdasarkan pandangan seluruh fraksi.
“Berdasarkan pandangan fraksi yang telah dibacakan, Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM,” ujarnya, dikutip dari detik.com
Hakim Agung
Hakim Ad Hoc HAM
Dengan persetujuan ini, Mahkamah Agung kembali mendapatkan tambahan tenaga di berbagai kamar, mulai dari pidana, perdata, agama, TUN, hingga militer.