website murah

Ini Nama-nama 147 PPPK Paruh Waktu Penempatan DPRD Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara – Portal Kendari

Portal Kendari
16 Sep 2025 05:20
2 menit membaca

[ad_1]

website murah

Portalkendari.com, KENDARI – Sebanyak 147 tenaga teknis PPPK paruh waktu, masuk alokasi akan ditempatkan di sekretariat DPRD Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini berdasarakan pengumuman yang diteken Bupati Konawe, Sultra, Yusran Akbar, nomor P-800.1.13.2/334/BUPATI/IX/2025.

TENTANG DAFTAR PESERTA ALOKASI PPPK PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE
TAHUN ANGGARAN 2025.

website murah

Di dalam surat pengumuman alokasi PPPK paruh waktu Konawe ini juga turut merincikan komposisi teknis, guru dan kesehatan.

Baca juga: 1.193 PPPK Paruh Waktu Konawe Sultra, Ini Rincian dan Nama-namanya, Link Download Pengumuman

Pemerintah Kabupaten Konawe mengalokasikan kebutuhan PPPK paruh waktu sejumlah 1.193.

Pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 793, berasal dari Tenaga Guru sejumlah 0, Tenaga Kesehatan sejumlah 9, Tenaga Teknis sejumlah 784.

Sementara, PPPK paruh waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 400.

Dengan komposisi Tenaga Guru sejumlah 0, Tenaga Kesehatan sejumlah 26 dan Tenaga Teknis sejumlah 374.

Untukm alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu penempatan sekretariat DPRD Konawe, merupakan tenaga teknis, jenis jabatan operator layanan operasional, jenjang pendidikan SLTA/SMA Sederajat.

Untuk diketahui, rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 salah satu bentuk pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem perjanjian kerja terbatas.

Bedanya pegawai di jalur ini bekerja paruh waktu dengan upah menyesuaikan anggaran di instansi masing-masing.

Baca juga: Link 251 PPPK Tahap 3 Calon Guru Sekolah Rakyat Termasuk Sulawesi Tenggara, Hasil Seleksi Kemensos

Sehingga, PPPK paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau rata-rata 18 hingga 19 jam per minggu.

Jam kerja terbatas, pegawai tetap memiliki status ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Mereka juga mendapatkan hak-hak dasar kepegawaiannya.

Merujuk peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama gaji diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minumum daerah masing-masing.

Besarab gaji tidak diatur secara pasti KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan lagi ke instansi, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN. 



[ad_2]

xwebsite murah
xwebsite murah