
[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kolaka menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap RH (18), Kamis (2/10/2025).
Keputusan hakim terhadap pelaku pembunuhan keji anak perempuan inisial MA (10) di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara memicu perdebatan sengit.
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun 6 bulan, tetapi dianggap jauh dari kata adil oleh keluarga korban.
“RH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara kepada anak selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Arief Herdiyanto Kusumo, saat membacakan putusan di PN Kolaka, Kamis (2/10/2025).
Insiden tragis ini bermula pada Jumat, 5 September 2025, saat MA dan adiknya hendak pergi mengaji di Desa Wundumbite, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Koltim.
Baca juga: Alasan di Balik Tuntutan 7 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuhan Anak di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara
Di tengah perjalanan, mereka diadang oleh RH yang kemudian menyeret MA ke dalam kebun cokelat.
Di sanalah, MA tewas digorok.
Meskipun RH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, hakim memvonisnya dengan hukuman yang dianggap ringan.
Hal ini disebabkan status RH sebagai anak di bawah umur saat kejadian, meskipun kini telah berusia 18 tahun.
Pasal 340 KUHP mengatur ancaman hukuman yang sangat berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Tangis Pedih Ayah, Ibu, Keluarga Bocah Madrasah Tewas Digorok Saat Pergi Mengaji di Kolaka Timur
Namun, jaksa dan hakim terikat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Menurut UU SPPA, pidana penjara bagi anak paling lama adalah setengah dari ancaman maksimum pidana penjara bagi orang dewasa.
Inilah yang menjadi dasar hukum bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka dalam menetapkan tuntutannya.
Penjelasan JPU dan Asas Lex Specialis
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, menjelaskan tuntutan jaksa didasarkan pada prinsip hukum lex specialis derogat legi generali.
Baca juga: Momen Sang Ayah Tegar Gendong Tubuh Bocah Tewas Digorok di Kolaka Timur Viral, Tanpa Alas Kaki
[ad_2]