
KENDARIPOS.CO.ID–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan keras kepada pemerintah terkait potensi korupsi dalam rencana pencairan dana negara sebesar Rp200 triliun ke lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengingatkan agar kucuran dana itu tidak bernasib sama dengan kasus korupsi di PT BPR Bank Jepara Artha, yang kini menyeret lima tersangka termasuk Direktur Utama Jhendik Handoko.
“Sisi negatifnya ada potensi korupsi seperti di Bank Jepara Artha, kredit fiktif hingga macet. Ini harus jadi alarm,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Meski begitu, Asep menyadari dana tersebut merupakan stimulus ekonomi. KPK, kata dia, akan memperketat pengawasan agar dana Rp200 triliun itu benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat.
“Stimulus ini tantangan bagi KPK. Kami akan kawal agar tak disalahgunakan,” ujarnya dikutip dari cnn indonesia, Sabtu (20/9).
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah serius mencegah penyimpangan. Ia mempersilakan aparat menindak tegas jika ada pejabat bank yang berani membuat kredit fiktif.
“Kalau ada kredit fiktif, tangkap, pecat! Potensi pasti ada, tapi kalau sampai segede Rp200 triliun apakah mereka berani, saya belum tahu,” tegas Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (19/9).
Diketahui, dana Rp200 triliun yang akan digelontorkan pemerintah berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang selama ini mengendap di Bank Indonesia.