
[ad_1]

Portalkendari.com, KENDARI – Seorang pria berinisial J alias G (39) ditangkap polisi usai melakukan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sosok pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan, Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan dugaan pencabulan ini terjadi pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 17.30 Wita di Kecamatan Kolaka.
Awalnya, korban dititipkan oleh ayahnya kepada AC.
Saat tiba, orangtua korban melihat anaknya, sedang digendong oleh terduga pelaku, J alias G.
Baca juga: Sosok Dukun Cabul di Bombana Sulawesi Tenggara Diancam 11 Tahun Penjara Usai Hamili Mahasiswi
Merasa curiga, ayah korban kemudian bertanya kepada sang anak dan mengatakan J alis G telah berbuat tidak senonoh kepada korban,
“Merasa keberatan atas kejadian tersebut, orangtua korban langsung melaporkan insiden ini ke Polres Kolaka,” katanya.
Setelah menerima laporan, Tim Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Polres Kolaka segera bergerak cepat.
“Kurang dari 24 jam setelah dugaan kejadian, tim berhasil mengamankan J alias G di kediamannya di Kelurahan Tahoa,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi awal polisi, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya.
Baca juga: Bukannya Sembuh, Mahasiswi di Bombana Sulawesi Tenggara Malah Hamil Usai Diobati Dukun Cabul
Saat ini, J alias G telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Kolaka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Markas polisi ini berada di Jalan Dr Sam Ratulangi Nomor 23, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
[ad_2]