
KENDARIPOS.CO.ID–Konflik lahan perkebunan sawit antara petani dan perusahaan kembali mencuat di Kabupaten Aceh Utara. Menyikapi hal itu, Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil (Ayahwa) memerintahkan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit milik PTPN IV Cot Girek dan perusahaan lain yang beroperasi di wilayahnya.
Ayahwa menegaskan, kebijakan ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, baik perusahaan maupun masyarakat. “Saya dukung aktivitas bisnis, tapi jangan sampai merugikan rakyat. Saya pastikan tidak akan merekomendasikan perpanjangan HGU jika belum dilakukan pengukuran ulang,” tegasnya, Jumat (19/9/2025).
Selain PTPN IV, konflik serupa juga terjadi antara PT Satya Agung di Kecamatan Simpang Keramat dan PT Bapco di Kecamatan Paya Bakong dengan petani lokal.
Bupati meminta seluruh perusahaan membuka komunikasi yang lebih transparan dengan masyarakat agar konflik tidak terus berlarut.Untuk mengawal pengukuran ulang, Ayahwa menunjuk Kepala Dinas Pertanian Lilis Sudaryani.
Hasil pengukuran nantinya akan dibahas bersama dengan berlandaskan hukum yang berlaku.Sementara itu, SEVP Business Support PTPN IV Ifri Handi Lubis menjelaskan, pihaknya memiliki HGU seluas 7.500 hektare.
Ia memastikan lahan masyarakat dan fasilitas umum akan dikeluarkan dari HGU setelah proses pengukuran ulang.
“Kesepakatannya jelas, saat ini proses perpanjangan HGU juga masih berjalan,” ujarnya dikutip dari kompas.com
Di sisi lain, DPRD Aceh Utara telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji persoalan HGU.