website murah

Residivis Curanmor di Kendari Dibekuk Polisi! Bawa Kabur Motor Cicilan dari Kamar Kos Jalan Kancil – Portal Kendari

Portal Kendari
29 Sep 2025 05:32
2 menit membaca

[ad_1]

website murah

Portalkendari.com, KENDARI- Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dibekuk polisi pada Minggu (28/9/2025).

Tim Buru Sergap atau Buser77 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Sat Reskrim Polresta Kendari meringkus pria berinisial MI (30) di Jalan Rejeki, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi atau AKP Welliwanto Malau, menerangkan pencuri kendaraan tersebut merupakan residivis.

website murah

“Pelaku MI (30) ini merupakan residivis curanmor pada tahun 2024. Dalam menjalankan aksinya, ia bersama pelaku lain, HT (20), yang kini telah berada di Rutan Kelas II A Kendari,” ungkapnya pada Senin (29/9/2025).

Mantan Kepala Kepolisian Sektro atau Kapolsek Mandonga ini menambahkan, pelaku menjalankan aksinya dengan menggondol motor korban AN (23) yang saat itu tengah terparkir di sebuah kamar kos.

Baca juga: 5 Pelaku Pencurian di Konawe Sulawesi Tenggara Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti

TKP pencurian terjadi di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. 

“Pelaku berhasil membawa motor Mio M3 yang berstatus barang cicilan,” tutupnya.

Lokasi pencurian ini berjarak sekira 7,9 kilometer (km) atau perjalanan 13 menit lewat Jalan Bumi Praja dari lokasi penangkapan pelaku.

Lokasi pencurian ini hanya berjarak 2 km) dari Kantor Polsek Poasia di Jalan Badak, Rahandouna, Poasia, yang dapat ditempuh hanya 6 menit menggunakan sepeda motor. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)



[ad_2]

xwebsite murah
xwebsite murah